KUA Ujungbatu Berikan Edukasi di Mediasi

RIAUMERDEKA-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujungbatu berikan edukasi soal pendirian rumah ibadah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul Ari Yusnanto, S.Fil.I, pada mediasi pendirian rumah ibadah digelar di Kantor Desa Suka Damai, Kamis (12/6/2025).

"Intinya Masyarakat Desa Suka Damai benar-benar ingin hidup Damai. Untuk hidup damai kita tidak bisa membuat aturan sesuai dengan kemauan kelompok kita masing-masing,"ucap Ari.

Lantas KUA Ujungbatu Ari Yusnanto menerangkan, bahwa Masyarakat harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena, semua regulasi tersebut bertujuan untuk ketentraman, kedamaian hidup bermasyarakat.

Dikatakan, Warga Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu tidak pernah melarang Umar Kristen Protestan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

"Untuk menetapkan sebuah rumah ibadah tentunya harus mengikuti regulasi dan aturan yang ada, antara lain SKB 2 Menteri tahun 2006 yaitu Menteri Dalam Negeri dan Nomor 9 dan Menteri Agama Nomor 8,"ujarnya memaparkan.

Ketika Wartawan menanyakan apakah masih diperbolehkan umat Kristen Protestan yang berada di RT04/RW05 Dusun Durian Sebatang melaksanakan ibadah, KUA Ujungbatu Ari Yusnanto dengan tegas menjawab bebas dan tidak masalah.

Akan tetapi menurutnya, Umat Kristen Protestan tersebut harus mengacu dan berpedoman kepada regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, terkait pendirian rumah ibadah yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengatur tentang pendirian rumah ibadah, pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
(RED/Pal)

TERKAIT