DPD JOIN Rohul Sesalkan Media Dilaporkan ke Polisi

RIAUMERDEKA-Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyesalkan Komite SMK Negeri 1 Kunto Darussalam melaporkan 4 portal media ke Polres Rohul.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon melalui siaran persnya, Rabu (2/7/2025).

Sebagaimana diketahui, Laporan terhadap 4 portal media online tersebut sempat menjadi Viral di media sosial tiktok, sekaligus menjadi perbincangan dikalangan insan pers di Rohul.

"Terlepas benar tidaknya pemberitaan yang di lansir oleh media tersebut, Pihak SMK Negeri 1 Kunto Darussalam hendaknya mempelajari tentang UU Pers Nomor 40 tahun 1999,"ujar pria yang pernah meraih perhargaan dari Negara Maroko itu.

Sehingga dengan begitu, setiap para pihak dapat menghormati masing-masing lembaga dan profesi yang di gelutinya berdasarkan ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Dikatakan, Saat ini Ketua JOIN Kabupaten Rohul terus masih mencari informasi yang akurat terkait pemberitaan yang menyebabkan Sekretaris Komite SMK Negeri 1 Kunto Darussalam Charles Manullang, S,H.,M.H melaporkan 4 Media ke Polres Rohul baru-baru ini.

Laporan ke empat media yang tidak disebutkan namanya itu ke Polres Rohul juga terlihat di Akun Tik-tok SMK Negeri 1 Kunto Darussalam yang di upload sekitar seminggu lalu

Untuk itu, pria yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Utama ini meminta Polres Rohul tidak menindaklanjuti proses hukum laporan tersebut. Karena, akan mencederai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Bila perlu, silakan dilakukan mediasi, namun alangkah baiknya pedomani ketentuan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan,"kata dia.

Jika ada kesalahan dalam berita, korban atau pihak yang dirugikan dapat melakukan beberapa langkah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Langkah-langkah tersebut meliputi, klarifikasi dan koreksi berita, Somasi ke perusahaan pers yang bersangkutan dan selanjutnya ke pengaduan ke Dewan Pers.

Untuk diketahui, Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Selanjutnya pada Pasal 11 tertuang dengan jelas, Bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Saat Wartawan berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu,STr, K,S.IK melalui Aplikasi WhatsApp nya terkait laporan 4 Media ke Polres Rohul, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
(RED/Pal)

TERKAIT