LSM-Korek Siap Awasi Kebijakan Publik dan Peradilan
RIAUMERDEKA - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM-KOREK) tetap berkomitmen terkait pengawasan kebijakan publik Pemberantasan dan pencegahan korupsi sekaligus Advokasi hak masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW LSM-KOREK Provinsi Riau, Miswan kepada Wartawan usai mendatangi Polsek Ujungbatu, Jumat (16/1/2026).
"Kita tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan pungsi dalam melakukan pengawasan kebijakan publik, pemberantasan dan pencegahan korupsi sekaligus advokasi Masyarakat,"ujarnya.
Dikatakan, beberapa program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LSM KOREK Provinsi Riau diantarnya, Pengawasan dan Pelaporan Dugaan Penyimpangan Hukum dan Keuangan.
LSM KOREK Riau aktif mengawal praktik-praktik yang diduga melanggar hukum atau merugikan masyarakat, misalnya, Melaporkan dugaan penyimpangan kredit dan penggunaan agunan tidak sah di koperasi dan bank di Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian menyoroti dan mempertanyakan dugaan pencairan kredit dengan agunan yang berada dalam kawasan hutan kepada aparat berwenang. Melaporkan dugaan mark-up anggaran sebesar Rp 115,9 miliar dalam pembiayaan kebun kelapa sawit di Rokan Hulu ke Kejaksaan Negeri.
Investigasi dan Advokasi Penggunaan Lahan dan Hutan, LSM KOREK Riau menelusuri dan mengadvokasi temuan bahwa lahan perkebunan tertentu (misalnya milik PT SAM 1 & PT SAM 2) diduga berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah, yang dianggap melanggar hukum dan merugikan lingkungan.
Dibidang, Pengawasan Anggaran Pemerintah Daerah, LSM KOREK juga mengkritisi dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran swakelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, termasuk temuan pagu anggaran yang dipandang tidak sesuai standar.
Partisipasi dalam Gerakan Anti-Korupsi Nasional
LSM KOREK Riau ikut serta dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan komitmen pengawalan penggunaan keuangan negara.
Aksi-aksi Publik dan Kolaborasi
Selain laporan resmi, LSM KOREK sering terlibat dalam kegiatan publik lain seperti:
Kolaborasi aksi dengan kelompok masyarakat (misalnya bersama GARMASI) untuk menuntut tindakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Ringkasan peran LSM KOREK Riau turut mengawal laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan (bank, koperasi, serta proyek masyarakat). Memantau pelaksanaan anggaran daerah dan soal lingkungan. Mengadvokasi transparansi dan akuntabilitas publik dan terlibat dalam kampanye nasional anti-korupsi
Dikatakan, Contoh hasil konkret atau dampak nyata dari program-program LSM KOREK Provinsi Riau, terutama yang berhubungan dengan tindak lanjut penegakan hukum, kebijakan, dan perubahan di lapangan:
1. Laporan Penyimpangan Kredit Ditindaklanjuti Kejati Riau
LSM KOREK Riau melaporkan dugaan penyimpangan kredit dan penggunaan agunan tidak sah di KUD Bina Mulya dan BRI Unit Dayun & Koto Gasib (Kab. Siak).
Respon nyata dari laporan ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat resmi menyatakan laporan telah masuk tahap penelitian dan penindakan awal (pengumpulan bahan & keterangan / pulbaket) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dampaknya, Laporan tidak sekadar diabaikan, tapi diproses oleh aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa peran pengawasan LSM KOREK bisa memicu tindakan resmi dari kejaksaan.
2. Kasus Korupsi Kredit di Kejari Siak : Penetapan Tersangka , Walau laporan LSM KOREK sendiri terkait kredit di Siak menjadi pemicu perhatian penegak hukum, ada juga kasus serupa yang diproses Kejari menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di wilayah Siak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (walau tidak selalu disebut sebagai hasil langsung dari laporan LSM).
Hal itu berdampak terhadap penetapan tersangka menunjukkan aparat penegak hukum secara aktif menangani dugaan korupsi sektor kredit/perbankan di wilayah yang diawasi LSM.
3. Investigasi Tambang Ilegal oleh Polri, Walaupun bukan hanya inisiatif LSM KOREK—LSM ini bersama GARMASI menyampaikan laporan dugaan aktivitas tambang ilegal di Rokan Hulu—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas aktivitas tambang galian C ilegal berdasarkan bukti yang disampaikan.
Hasilnya, Aparat penegak hukum menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku sesuai hukum, sehingga ada potensi penegakan hukum di lapangan.
4. Laporan ke Kejari Rokan Hulu Disposisi ke Kasi Intel. LSM KOREK juga melaporkan dugaan pengelolaan lahan transmigrasi yang bermasalah ke Kejari Rokan Hulu, dan laporan tersebut telah diterima dan di disposisi ke Kasi Intel untuk ditindaklanjuti.
Ini menunjukkan mekanisme hukum berjalan, yaitu laporan diteruskan untuk pemeriksaan lebih jauh. Namun diakui catatan tantangan dan tidak seluruhnya langsung Berbuah Vonis.
Beberapa laporan LSM tidak serta-merta langsung berujung vonis atau perubahan kebijakan dalam waktu singkat, karena proses hukum sering memakan waktu panjang (penelitian, penyidikan, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, dan seterusnya).
(RED/Pal)




Tulis Komentar