Berikut Tugas Pokok dan Pungsi LSM-Korek Riau
RIAUMERDEKA - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM-KOREK) Provinsi Riau diketahui memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) meliputi, pengawasan kebijakan publik dan peradilan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW LSM-KOREK) Provinsi Riau, Miswan kepada Wartawan melalui WhatsApp nya, Jumat (16/1/2026).
"Tugas Pokok LSM KOREK Riau melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,"ujar Miswan yang kerap melakukan sosial kontrol sesuai dengan Tupoksinya.
Itu sebabnya, LSM KOREK aktif menyoroti proyek-proyek pemerintah dan penggunaan dana publik untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran aturan.
Mengadvokasi dan memperjuangkan hak masyarakat ekonomi kecil, Organisasi ini hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat kecil, mengadvokasi kepentingan mereka terutama terkait kebijakan publik yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Memberikan penyadaran dan advokasi hukum, LSM KOREK melakukan advokasi hukum dan penyadaran publik agar praktik yang merugikan masyarakat dihentikan dan masyarakat tahu haknya.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas publik, Organisasi ini mendorong penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, misalnya memantau penggunaan Dana BOS atau proyek swakelola.
Menjadi mediator dan penghubung antara masyarakat dan pemerintah/pengawas
LSM KOREK sering mengajukan laporan atau pengaduan ke pihak berwenang. Misalnya, kejaksaan atau pemerintah daerah bila menemukan indikasi pelanggaran hukum atau ketidakadilan.
Dikatakan, Fungsi LSM KOREK Riau merupakan Kontrol sosial terhadap implementasi kebijakan publik. Organisasi ini melaksanakan fungsi kontrol terhadap proyek, kegiatan, dan kebijakan pemerintah di tingkat lokal/provinsi untuk memastikan kepentingan rakyat kecil.
Investigasi dan pemantauan LSM ini memantau berbagai kegiatan pemerintahan terutama yang menyangkut anggaran sektor publik, serta melakukan investigasi bila diperlukan.
Advokasi dan pengaduan hukum, LSM KOREK tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran atau penyelewengan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pemberdayaan masyarakat selain kontrol sosial, LSM ini juga terlibat dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui komunikasi langsung dan kegiatan bersama masyarakat.
Penyuluhan dan edukasi publik
LSM KOREK memberikan informasi, menyebarkan kesadaran hukum dan sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan publik.
Kesimpulan singkat secara umum, LSM KOREK Riau berfungsi sebagai lembaga kontrol sosial dan advokasi publik yang mengawasi penggunaan anggaran pemerintah untuk mencegah penyimpangan.
Memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat kecil; Membantu masyarakat memahami hak-hak mereka; Menghubungkan masyarakat dengan lembaga pengawas atau penegak hukum; Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
(RED/Pal)




Tulis Komentar