Polsek Rokan IV Koto Gelar Press Release TP Kekerasan
RIAUMERDEKA – Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), menggelar press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026).
Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, SH., MH, mengatakan press release tersebut digelar setelah pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jambret yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan.
"Hari ini, Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Polsek Rokan IV Koto, kami melaksanakan press release terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah berhasil diungkap," ujar IPTU Dodi Ripo Saputra di hadapan awak media.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial JD (23) melakukan aksi jambret terhadap korban Resi Sartika, warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di jalan umum Desa Lubuk Betung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, personel Polsek Rokan IV Koto yang dibantu Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diketahui, tersangka merupakan warga Dusun Suka Maju RT 002/RW 001, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
"Motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Kapolsek.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
• Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi BM 6505 MAZ.
• Satu buah dompet warna krem milik korban Resi Sartika.
• Satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Resi Sartika.
• Satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama Resi Sartika.
Kapolsek juga memaparkan kronologi kejadian. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berangkat dari rumah menuju Pasar Ujungbatu untuk membeli perlengkapan jualan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah selesai berbelanja, korban menggantungkan tas berwarna hitam di lehernya. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta sejumlah dokumen penting.
Saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Betung, tas yang dikenakan korban tiba-tiba ditarik oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah tanpa pelat nomor.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal karena pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rokan IV Koto.
Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH., MH, Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syafrinaldo, SH, Kanit Binmas IPTU Marzuki, Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I, personel Polsek Rokan IV Koto, serta sejumlah wartawan.
(RED/Pal)



Tulis Komentar